Langsung ke konten utama

NKV (Nomor Kontrol Veteriner)

 Apa itu NKV?

NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. NKV diberikan kepada pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap manajemen usaha secara keseluruhan meliputi prasarana dan sarana produksi, pengolahan, penyimpanan dan distribusi produk hewan

Apa saja jenis produk hewan yang memerlukan NKV?

Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan ungags, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu.

Tata cara mendapatkan NKV dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: Pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas yang menangani Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan secara daring/online.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan NKV antara lain: 

  1. Memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang. 
  2. Memiliki sertifikat halal bagi produk yang dihasilkan. 
  3. Memiliki sertifikat kesehatan hewan bagi produk yang dihasilkan. 
  4. Memiliki sertifikat analisis risiko bahaya bagi produk yang dihasilkan. 
  5. Memiliki sertifikat keamanan pangan bagi produk yang dihasilkan.

NKV dapat dijadikan persyaratan sertifikasi halal RPH. Pasalnya, salah satu persyaratan memperoleh NKV adalah terpenuhinya unsur higienis dan sanitasi yang standarnya sudah disepakati secara internasional untuk perdagangan produk hasil sembelihan

Komentar