Langsung ke konten utama

Pendaftaran Sertifikat Halal Retail

Assalamuálaikum teman-teman dumay.
Apakah sertifikat produk halal untuk retail diperlukan? Bagaimana BPJPH mengatur soal ini?

Baik, pada prinsipnya yang didaftarkan adalah produk yang dijual pada retail tersebut. Sebut saja minimarket seperti Indoapril. Bila Indoapril ini menjual minuman atau makanan yang diolah ditempat, maka Indoapril terkena kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal dengan jenis produk "Makanan", dan rincian jenis produk "Makanan dan Minuman dengan Pengolahan".
Apabila Indoapril hanya menjual produk yang diproduksi oleh perusahaan lain, maka yang melakukan sertifikasi halal adalah produsen dari produk yang dijual oleh Indoapril.

Apakah Indoapril boleh menjual produk yang tidak halal?

Bolehh.... dengan syarat, produk tersebut dipisahkan rak nya dari produk yang halal supaya konsumen mengetahui dengan pasti produk halal dengan yang tidak halal. Sesuai dengan pedoman SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) di Keputusan Kepala Badan no.20 tahun 2023, dimana terdapat klausul "Pelaku Usaha wajib memisahkan tempat dan alat untuk produk halal dan tidak halal".

Apakah Indoapril bisa mengajukan sertifikasi halal?

Indoapril bisa mengajukan sertifikasi halal jasa penjualan. Namun untuk sertifikasi jasa, tahapan kewajibannya itu sesuai dengan produk yang dijual. Bila yang dijual adalah makanan dan minuman, sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.39 tahun 2021, penahapan kewajibannya adalah tahun 2024. Itu artinya pada 17 Oktober 2024 Indoapril sudah kena kewajiban bersertifikat halal.

Jadi, apakah sertifikat halal untuk retail diperlukan? Selain Indoapril, seperti toko-toko kelontong macam Warung Ucok apakah harus bersertifikat halal juga?

Mengacu pada UU no.33 Tahun 2014 pasal 4, Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sedangkan yang dimaksud Produk adalah Barang dan Jasa. Itu artinya toko kelontong macam warung ucok juga terkena kewajiban bersertifikat halal pada jenis produk "Jasa Penjualan".

Bagaimana bila tidak mengajukan sebelum 17 Oktober 2024?

Setelah dilakukan pengawasan oleh tim BPJPH, maupun aduan masyarakat, kemungkinannya ada 2.
1. Melakukan klaim bahwa tokonya memang haram sebab menjual produk yang diragukan kehalalannya atau belum punya sertifikat halal.
2. Terkena sanksi administratif yang diatur pada Peraturan Pemerintah no.39 tahun 2021.


Komentar