Umumnya pada bisnis kosmetik, pihak yang memiliki Merk mempercayakan pembuatan produk kosmetik mereka pada pabrik besar di dalam maupun di luar negeri, dengan bahan-bahan yang diinginkan oleh si mpunya merk. Istilahnya, memakai jasa maklon dari pihak ketiga.
Bagaimana cara mengurus sertifikat halal kosmetik dengan model bisnis seperti itu?
Perlu diketahui bahwa besaran biaya pengurusan Sertifikat Halal adalah:
- UKM: Rp 300.000
- Menengah : Rp 5.000.000
- Besar dan luar negeri : Rp 12.500.000.000
Pengajuan sertifikasi halal luar negeri bisa mendaftar di ptsp.halal.go.id, create account, dan pilih Perusahaan Luar Negeri. Masukkan informasi Pelaku Usaha pada menu Sertifikasi > Pelaku Usaha. Setelah itu masukkan pendaftaran produk halal di menu Sertifikasi > Pendaftaran (Reguler).
Pendaftaran Luar Negeri membutuhkan importir sebagai penanggung jawab bahwa produk tersebut diedarkan di Indonesia. Dokumen yang dibutuhkan oleh importir adalah:
- Letter of Agreement yang dijadikan satu dengan surat permohonan
- NIB importir yang dijadikan satu dengan Business License perusahaan luar negeri.
Selanjutnya, masukkan data-data yang diperlukan pada menu pendaftaran.
Apabila produk tersebut ingin dipasarkan oleh distributor, tanpa mengubah merk, namun mengubah kemasan, label halal dan nomor sertifikat halal tetap bisa dicantumkan. Tidak perlu mendaftarkan sertifikat lagi.
Apabila ada lebih dari 1 importir dari produk tersebut, maka harus ada (cukup) 1 saja perwakilan importir yang dicantumkan pada pendaftaran sertifikat halal tersebut.
Beberapa kasus yang terjadi di lapangan, ada beberapa perusahaan yang membuat kosmetik atau skin care pada 1 perusahaan maklon yang sama di luar negeri. Misalnya di China. Untuk menghemat biaya akomodasi auditor, bisa saja melakukan audit secara kolektif. Tempat produksinya sama, tapi produk yang diaudit berbeda. Untuk yang seperti itu, bisa dikonsultasikan lagi lebih lanjut dengan LPH yang dipilih.
Komentar
Posting Komentar