Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2023

Pengurusan Sertifikat Halal Pada Bisnis Kosmetik

Umumnya pada bisnis kosmetik, pihak yang memiliki Merk mempercayakan pembuatan produk kosmetik mereka pada pabrik besar di dalam maupun di luar negeri, dengan bahan-bahan yang diinginkan oleh si mpunya merk. Istilahnya, memakai jasa maklon dari pihak ketiga. Bagaimana cara mengurus sertifikat halal kosmetik dengan model bisnis seperti itu? Perlu diketahui bahwa besaran biaya pengurusan Sertifikat Halal adalah: UKM: Rp 300.000 Menengah : Rp 5.000.000 Besar dan luar negeri : Rp 12.500.000.000 Pengajuan sertifikasi halal luar negeri bisa mendaftar di ptsp.halal.go.id, create account , dan pilih Perusahaan Luar Negeri . Masukkan informasi Pelaku Usaha pada menu Sertifikasi > Pelaku Usaha . Setelah itu masukkan pendaftaran produk halal di menu Sertifikasi > Pendaftaran (Reguler) . Pendaftaran Luar Negeri membutuhkan importir sebagai penanggung jawab bahwa produk tersebut diedarkan di Indonesia. Dokumen yang dibutuhkan oleh importir adalah: Letter of Agreement yang dijadikan satu den...

Pendaftaran Sertifikat Halal Retail

Assalamuálaikum teman-teman dumay. Apakah sertifikat produk halal untuk retail diperlukan? Bagaimana BPJPH mengatur soal ini? Baik, pada prinsipnya yang didaftarkan adalah produk yang dijual pada retail tersebut. Sebut saja minimarket seperti Indoapril. Bila Indoapril ini menjual minuman atau makanan yang diolah ditempat, maka Indoapril terkena kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal dengan jenis produk "Makanan", dan rincian jenis produk "Makanan dan Minuman dengan Pengolahan". Apabila Indoapril hanya menjual produk yang diproduksi oleh perusahaan lain, maka yang melakukan sertifikasi halal adalah produsen dari produk yang dijual oleh Indoapril. Apakah Indoapril boleh menjual produk yang tidak halal? Bolehh.... dengan syarat, produk tersebut dipisahkan rak nya dari produk yang halal supaya konsumen mengetahui dengan pasti produk halal dengan yang tidak halal. Sesuai dengan pedoman SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) di Keputusan Kepala Badan no.20 tahun 2023, di...