Umumnya pada bisnis kosmetik, pihak yang memiliki Merk mempercayakan pembuatan produk kosmetik mereka pada pabrik besar di dalam maupun di luar negeri, dengan bahan-bahan yang diinginkan oleh si mpunya merk. Istilahnya, memakai jasa maklon dari pihak ketiga. Bagaimana cara mengurus sertifikat halal kosmetik dengan model bisnis seperti itu? Perlu diketahui bahwa besaran biaya pengurusan Sertifikat Halal adalah: UKM: Rp 300.000 Menengah : Rp 5.000.000 Besar dan luar negeri : Rp 12.500.000.000 Pengajuan sertifikasi halal luar negeri bisa mendaftar di ptsp.halal.go.id, create account , dan pilih Perusahaan Luar Negeri . Masukkan informasi Pelaku Usaha pada menu Sertifikasi > Pelaku Usaha . Setelah itu masukkan pendaftaran produk halal di menu Sertifikasi > Pendaftaran (Reguler) . Pendaftaran Luar Negeri membutuhkan importir sebagai penanggung jawab bahwa produk tersebut diedarkan di Indonesia. Dokumen yang dibutuhkan oleh importir adalah: Letter of Agreement yang dijadikan satu den...
Informasi seputar produk halal di Indonesia.